Ciamis, katajurnalis.com.
Pasca membuka pendaftaran serentak akhir Agustus kemarin, KPU Kabupaten Ciamis mulai Senin (2/9/2024) besok akan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon. Penerimaan pendaftaran pasangan calon itu, dilakukan lantaran hanya terdapat satu pasangan calon alias calon tunggal. Masa perpanjangan digelar sejak tanggal 2-4 September 2024.
Proses perpanjangan pendaftaran disebut sesuai dengan PKPU pasal 135, nomor 10 tahun 2024 yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon. Apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau paslon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
Perpanjangan tersebut diatur dengan ketentuan apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol tersebut dapat mendaftarkan paslon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran.
Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan calonnya dengan komposisi parpol/gabungan parpol yang berbeda.
Pasal 15 juga mengatur tentang perpanjangan dari jalur perseorangan. Apabila terdapat pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
“Ada waktu tiga hari masa perpanjangan dan terdapat dua parpol yang tidak mengajukan pasangan calon yaitu Hanura dan PSI,” ucap Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani saat sosialisasi masa perpanjangan, kemarin Sabtu (31/8/2024).
Oong mengatakan, meski Hanura dan PSI belum mengajukan pasangan calon, namun kedua partai itu terkendala jumlah dukungan suara yakni 7,5 persen dari jumlah total pemilih. Sementara kedua partai tersebut hanya mengantongi 4.761 suara dari syarat batas minimal sebanyak 55.550 suara.
Meski terbentur dukungan suara, tetapi kedua parpol itu masih memiliki kesempatan untuk berkoalisi dengan partai yang sudah mengusung dan mendukung. Meski peluang terjadinya perlawanan terhadap kotak kosong, namun KPU Ciamis tetap menjalankan seluruh proses pendaftaran.
Hari terakhir pendaftaran, pasangan petahan yakni Herdiat – Yana mendaftarkan diri ke KPU Ciamis. Kandidat ini diusung dan didukung oleh 18 partai terdiri dari 10 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. 18 parpol tersebut yaitu PAN, PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PPP, Nasdem, Demokrat, PBB, Partai Buruh, Perindo, Gelora, Garuda, Hanura, Ummat, PKN dan PSI.
Aditya TW