Hari Pertama Penerimaan Tanggapan, KPU Kota Banjar Belum Terima Masukan Masyarakat

Banjar, katajurnalis.com.

Mulai Minggu (15/9/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar belum menerima satupun surat masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait bakal pasangan calon yang lolos administrasi. Masyarakat bisa mengirim masukan dan tanggapan terhadap kelulusan administrasi seluruh bakal pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Banjar melalui surel di laman resmi KPU yakni  https://infopemilu.kpu.go.id maupun surat langsung ke kantor KPU Kota Banjar.

“Hingga Minggu malam kami belum menerima satupun surel dan surat tanggapan masyarakat terhadap pengumuman kelulusan administrasi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar,” ucap Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis.

4 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjar yang dinyatakan lolos administrasi persyaratan yakni Akhmad DImyati dengan Alam, H Bambang M.Eng dan Dani Danial Mukhlis, S.Pdi, kemudian bakal pasangan calon H Nana Suryana, S.Pd, MH dan H Mujamil, S.Ip serta bakal pasangan calon Ir H Sudarsono dan Dr H Supriana, M.Pd.

Meski hari pertama belum menerima masukan dan tanggapan Masyarakat, KPU Kota Banjar tetap akan menjalani prosedur tahapan Pilkada serentak 2024 yang telah ditentukan. Masukan serta tanggapan masyarakat dibuka sejak tanggal 15-18 September 2024 mendatang.

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan atau Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota melalui:

1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”

b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”

c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan

d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat

e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:

1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.

2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

f. menuliskan uraian.

g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

h. menekan “SUBMIT”

2. secara luring ke Kantor KPU Kota Banjar dengan alamat Jl. Dr. Husein Kartasasmita No. 15 Kota Banjar, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:

a. mengisi daftar hadir.

b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.

c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Banjar

d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

Usai pengumuman tersebut, KPU Kota Banjar selanjutnya akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 mendatang dan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 mendatang.

Aditya TW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *