Kata Berita

Polres Ciamis Ungkap Sabu 36,67 Gram Sabu Modus “Tempel”

×

Polres Ciamis Ungkap Sabu 36,67 Gram Sabu Modus “Tempel”

Sebarkan artikel ini

Ciamis-katajurnalis.

Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Ciamis sepanjang bulan Agustus 2026.

Dari hasil operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan belasan tersangka serta berbagai jenis barang bukti bernilai tinggi.

Kapolres Ciamis menyebut dalam kurun waktu satu bulan, pihaknya sukses mengungkap 7 perkara tindak pidana narkoba. Dari ketujuh kasus tersebut, polisi menangkap total 11 orang tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan identitas, seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga asli Kabupaten Ciamis,” kata Kapolres Eko saat jumpa pers, Senin (31/8/2026).

guna menghindari pelacakan petugas, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang memanfaatkan teknologi yakni modus ‘tempel’ dengan panduan peta digital atau aplikasi maps untuk menandai lokasi penyimpanan barang.

Kurir narkoba menyimpan barang haram tersebut di suatau tempat lalu mengirimkan peta Lokasi penyimpanan kepada calon pembelinya. Sementara untuk pembayaran dilakukan secara transfer. Selain narkoba jenis sabu, Polres Ciamsi juga membongkar peredaran Psikotropika hingga miras di wilayah Ciamis.

Baca Juga  Biadab, Pasangan Muda di Ciamis Cekoki Jabang Bayi dengan Obat Hingga Tewas lalu Dikubur

Pengungkapan itu Polres Ciamis dapat menyita sejumlah barang bukti dokumen dan narkotika, antara lain:

  • Sabu-sabu sebanyak 36,67 gram
  • Tembakau sintetis sebanyak 15 gram
  • Psikotropika sebanyak 409 butir
  • Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 135 butir
  • Minuman keras (miras) sebanyak 352 botol dari berbagai jenis dan merek

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain hukuman badan, pelaku juga terancam sanksi denda paling sedikit Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar,” tandas Kapolres Eko.

Aditya TW