Pangandaran, katajurnalis.com – Aksi cepat aparat kepolisian dari Polres Pangandaran layak mendapat apresiasi. Kurang dari dua jam setelah menerima laporan warga, Tim Resmob berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Peristiwa pencurian tersebut menimpa Undang Suherman (57), warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna coklat miliknya di depan warung di Dusun Cikijing, Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, dengan kondisi kunci masih menempel di motor.
Beberapa menit kemudian, korban mendapati kendaraannya telah raib. Ia pun meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pencarian. Berdasarkan keterangan saksi Ujang Suryana, pelaku terlihat melarikan diri ke arah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Pangandaran langsung bergerak cepat ke lokasi yang dituju. Hasilnya, sekitar pukul 16.40 WIB, pelaku berhasil diamankan di Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi cepat antara masyarakat dan kepolisian di lapangan.
“Pelaku utama sudah kami amankan, sementara satu rekannya masih dalam pengejaran,” ujar Idas.
Diketahui, pelaku beraksi bersama seorang rekan bernama Sutran (DPO). Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk melakukan pencurian kendaraan milik korban yang ditaksir senilai sekitar Rp17 juta.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Deni R
Editor : Dry