Kata Berita

Pelaku Penjambretan Bermotor di Tiga Wilayah Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

×

Pelaku Penjambretan Bermotor di Tiga Wilayah Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penjambretan Bermotor di Tiga Wilayah Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti. Foto: Hermanto

Banjar, katajurnalis.com,

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjar berhasil mengungkap pelaku penjambretan berinisial SG (41) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. SG ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Sidamukti, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Rabu (15/10/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengidentifikasi sedikitnya 14 lokasi kejadian yang berkaitan dengan aksi SG. Tiga di antaranya terjadi di Kota Banjar, empat di Kabupaten Ciamis, dan tujuh lainnya di berbagai titik di wilayah Jawa Tengah. Aksi SG tergolong nekat, karena dilakukan siang hari di jalanan umum.

“Modusnya selalu sama, menyasar perempuan yang berkendara sendirian. Pelaku memepet dan merampas barang korban dalam hitungan detik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Heru Samsul Bahri saat konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, tas selempang, jaket, celana, helm, faktur pembelian, serta dua unit sepeda motor. Barang-barang tersebut diduga kuat merupakan hasil kejahatan yang dilakukan SG selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga  Volume Kendaraan Meningkat, Namun Arus Balik di Banjar Tetap Terkendali

Pelaku kini dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih membuka peluang adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan jalanan serupa.

“Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah SG bekerja sendiri atau merupakan bagian dari sindikat lebih besar,” ujar Heru.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara sendirian dan segera melapor jika mengalami tindakan kriminal.

Hermanto