Kata Berita

Banding Ditolak, Kantor Hukum Fredy & Partners Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Bandung

×

Banding Ditolak, Kantor Hukum Fredy & Partners Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Bandung

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, Katajurnalis.com.

Kantor Hukum Fredy & Partners, Hebat dan Luar biasa, kembali mencatatkan kemenangan dalam perkara perdata setelah Pengadilan Tinggi secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Ciamis yaitu :

Majelis Hakim Menyatakan bahwa:

  1. Gugatan Tidak Dapat di terima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ), baik dalam konvensi maupun Rekonvensi
  2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 901.000,-

Selanjutnya dalam putusan banding yang dijatuhkan pada 5 Maret 2026. Dengan Nomor Putusan Banding, 87/PDT/2026/PT BDG) melawan dr. Erwin Mochamad Thamrin (Padaherang) sebagai Pembanding yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Didik Puguh Indarto.

Bahwa Dalam hal ini Adapun Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding memutus sebagai berikut :

  1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negri Ciamis, tanggal 8 Januari 2026 yang di Mohonkan Banding.
  2. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk Membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding di tetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (Seratus Lima puluh Ribu Rupiah)
Baca Juga  Dessy Sahliana Nakhodai BPC HIPMI Kota Banjar

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa upaya banding yang diajukan oleh pihak Pembanding tidak mampu menggugurkan pertimbangan hukum yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada 8 Januari 2026 lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Penggugat, namun setelah memeriksa secara menyeluruh berkas perkara, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Ciamis telah tepat dan beralasan menurut hukum, sehingga patut dikuatkan sepenuhnya.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Bandung juga kembali menghukum pihak Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemenangan ini menjadi bukti bahwa strategi dan argumentasi hukum serta berbagai alat bukti yang diajukan oleh tim Advokat/Pengacara Kantor Hukum Fredy & Partners dalam persidangan terbukti kuat dan mampu dipertahankan hingga tingkat banding, Pada Pengadilan Tinggi Bandung.

Pimpinan Kantor Hukum Fredy & Partners, Fredy Kristianto, SH. menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung, yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Baca Juga  Alumni Miftahul Inayah, Santri dan Warga di Ciamis Bangun Jalan Ratusan Meter

“Putusan ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Ciamis sudah tepat. Dengan dikuatkannya putusan ini oleh Pengadilan Tinggi, maka kepastian hukum bagi klien kami semakin jelas,” ujar Fredy Kristianto, SH. dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 7 Maret 2026.

Bahwa Dengan putusan tersebut, maka kemenangan yang diraih pada tingkat pertama berhasil dipertahankan dengan mutlak hingga tingkat banding, sekaligus memperkuat posisi hukum pihak yang didampingi oleh Kantor Hukum Fredy & Partners yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini adalah SKPD terkait. Dalam kedudukannya Dahulu Sebagai Tergugat II, dan Turut Tergugat 1 – Sampai dengan 5.

Kantor Hukum Fredy & Partners menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional serta memperjuangkan tegaknya keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Andriansyah