Kata Berita

Kepergok Mencuri Pisang, Pria di Ciamis Nyaris Diamuk Massa

×

Kepergok Mencuri Pisang, Pria di Ciamis Nyaris Diamuk Massa

Sebarkan artikel ini
Kepergok Mencuri Pisang, Pria di Ciamis Nyaris Diamuk Massa. Foto: Istimewa/KJ

Ciamis, Katajurnalis.com.

Seorang pria nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah tertangkap saat diduga mencuri pisang di Dusun Tugusari, Desa Sukamukti, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin dini hari, 9 Maret 2026.

Pria tersebut mengaku berasal dari Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.

Aksi pencurian itu terbongkar setelah warga yang selama ini resah karena sering kehilangan hasil kebun melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Salah seorang warga, Doni, mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 00.15 WIB ketika sedang memetik pisang di kebun milik warga.

“Pelaku ditangkap saat sedang memetik pisang. Dia tidak menyangka kalau aksinya sudah dipantau warga sejak awal,” kata Doni.

Menurut Doni, sebelum ditangkap pelaku tampak tenang menjalankan aksinya di tengah kondisi gelap. Namun warga yang telah lama geram dengan maraknya pencurian hasil kebun akhirnya langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, warga menemukan barang bukti berupa tiga karung pisang yang diduga hasil curian dari kebun warga setempat.

Baca Juga  Hujan Angin di Pamarican Ciamis, Pohon Tumbang Timpa Belasan Rumah dan Tutup Jalan Utama

“Barang bukti yang diamankan ada tiga karung pisang,” ujar Doni.

Situasi sempat memanas karena banyak warga berdatangan ke lokasi kejadian. Aparat desa kemudian segera menghubungi pihak kepolisian untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

“Kami khawatir terjadi tindakan anarkis karena massa terus berdatangan, sehingga langsung melapor ke Polsek Pamarican,” kata Doni.

Tidak lama kemudian, petugas dari Polsek Pamarican tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke kantor polisi.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Hingga berita ini ditulis, Polsek Pamarican belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku.

Andriansyah