Sepenggal Kata Jurnalis :
Hari kemerdekaan Indonesia setiap tahun disambut meriah penuh sukacita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang mendapat remisi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Lapas Ciamis beri remisi kepada 226 narapidana dan 5 orang diantaranya langsung bebas.
Semoga mereka yang mendapat remisi apalagi bebas, bisa Kembali ke masyarakat dan memberi manfaat untuk lingkungannya. Setiap manusia berhak punya masa lalu dan masa depan.
Ciamis, katajurnalis.com.
226 Narapidana Lapas Ciamis Terima Remisi Umum 2024, 5 Diantaranya Langsung Bebas
Bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79, Lapas IIB Ciamis, Kemenkumham Jabar memberikan remisi 226 narapidana. Prosesi pemberian remisi tahun ini dilaksanakan di Lapangan Lokasana, Kabupaten Ciamis, Sabtu (17/08/2024). Pemberian remisi digelar bersamaan dengan upacara peringatan HUT RI.
Kepala Lapas Ciamis, Beni Nurrahman menyebut, 5 orang dari 226 narapidana dinyatakan bebas langsung. Beni lebih jauh menjelaskan, penerima remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
Remisi Umum I (RU I) adalah kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana namun masih harus menjalani pidana karena masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Kategori RU I ini diperoleh sebanyak 221 orang narapidana.
Sedangkan Remisi Umum II (RU II) yaitu kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dan mendapatkan kebebasan pada saat pemberian remisi karena habis masa pidananya. Remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Pj. Bupati Ciamis Engkus Sutisna didampingi Kalapas Ciamis Beni Nurrahman.
Kepala Lapas Ciamis, Beni Nurrahman mengatakan Remisi Umum tahun ini diharapkan narapidana dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukannya. Beni menyebut narapidana yang mengikuti program pembinaan di Lapas, dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air.
Sejalan dengan itu, Pj. Bupati Ciamis juga mengapresiasi atas penyelenggaraan remisi dan mengucapkan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Selamat atas remisi yang didapat dan semoga remisi yang diberikan oleh Lapas Kelas IIB Ciamis dapat bermanfaat bagi narapidana”, ucap Engkus kepada awak media.
Aditya TW